Media Sosial

Instagram Facebook  Twitter 

9/12/2025

Polres Balangan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Desa Pelajau, Tersangka AN Resmi Diamankan




Polres Balangan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Desa Pelajau, Tersangka AN Resmi Diamankan

Balangan, 12 September 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Pelajau, Kecamatan Batumandi, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.

Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka berinisial AN yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RH, dalam insiden yang terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kejadian bermula saat korban RH mengantarkan temannya pulang ke rumah di Desa Pelajau. Saat dalam perjalanan pulang, RH secara tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria yang belakangan diketahui adalah AN. Pelaku membawa senjata tajam jenis samurai dan langsung membacok RH hingga mengenai tangan kirinya.

Korban sempat berteriak meminta tolong, dan tidak lama kemudian warga berdatangan. Melihat banyak orang mendekat, pelaku langsung melarikan diri,” ungkap salah satu petugas kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Setelah kejadian, RH segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Batumandi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AN beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.

Saat ini, tersangka AN telah diamankan di Mapolres Balangan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.