Dalam pelayanan kami terhadap masyarakat terdapat keluhan atau Aduan terkait dengan pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP atau SP yang telah di tetapkan di lingkungan ruang pelayanan SPKT Polres Balangan maka sistem kompensasi akan di berikan kepada Masyarakat pelapor
Sebagai tindak lanjut yang di berlakukan nya SOP atau SP Polres Balangan maka pemohon surat keterangan tanda lapor kepolisian (SKTLK) Berhak atas kompensasi Berupa dor to dor atau sistem petugas pelayanan kami wajib mengantar SKTLK tersebut sampai kerumah pelapor.