Polres Balangan, Polda Kalsel - Operasi Patuh Intan 2025 yang digelar oleh Polres Balangan berakhir pada 27 Juli 2025. Pada kegiatan yang digelar selama dua pekan tersebut, ratusan pengendara sempat ditindak akibat pelanggaran dalam berkendara.
Sejumlah barang bukti, khususnya kendaraan roda dua disimpan di gudang barang bukti Polres Balangan, barang bukti lainnya berupa dokumen atau surat menyurat kendaraan juga diamankan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasat Lantas Polres Balangan, Iptu Didik Kusmini menyampaikan, pada Operasi Patuh Intan 2025, ada sebanyak 437 pelanggaran di dapati.
"Dari ratusan pelanggaran yang terjadi, terdiri dari 326 penindakan tilang dan 111 kali teguran kepada pengendara," terang Iptu Didik, Jumat (1/8/2025).
Adapun jenis pelanggaran yang diamankan berupa 190 pelanggaran tanpa helm, 11 pelanggaran melawan arus, lima pelanggaran menggunakan hp saat berkendara, 22 pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor di bawah umur, 25 pelanggaran bonceng lebih satu orang, 45 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan 139 pelanggaran lainnya.
Kata Iptu Didik, ada 111 unit sepeda motor yang disita pada giat yang berlangsung di wilayah hukum Polres Balangan tersebut.
Sementara sejumlah dokumen yang diamankan menjadi barang bukti di antaranya 59 lembar SIM C, 23 lembar SIM A, 10 lembar SIM BI, selembar SIM BI Umum dan tiga lembar SIM BII Umum serta 120 lembar STNK.
Sementara itu, ditambahkan oleh Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, berakhirnya Operasi Patuh Intan 2025 tidak serta merta mengakhiri pengawasan Satlantas Polres Balangan terhadap pelanggaran pengguna jalan.
Polres Balangan kata Iptu Eko selalu mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku dan jangan sampai melakukan pelanggaran dalam berkendara, mulai dari memperhatikan dokumen kendaraan serta memastikan keamanan berlalu lintas dengan menggunakan helm untuk kendaraan roda dua dan sabuk pengamanan bagi pengendara mobil.