Media Sosial

Instagram Facebook  Twitter 

1/29/2026

Unit Reskrim Polsek Awayan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua dalam rangka Operasi Kewilayahan Ops Jaran Intan


Polres Balangan, Polda Kalsel - Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan yang memback up Unit Reskrim Polsek Awayan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua dalam rangka Operasi Kewilayahan Ops Jaran Intan 2026.

Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor.

“Benar, kami bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Lulus Pribadi, Rabu (28/1/2025).

Pelaku diketahui berinisial Bambang Apriyadi alias Bambang Sihin bin Amrullah. Ia diamankan di rumahnya yang berada di Desa Muara Jaya RT 001, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, tanpa perlawanan.

Ipda Lulus menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, di teras rumah seorang warga bernama Baidah, di Desa Pulantan, Kecamatan Awayan.

Saat itu, pelaku meminjam 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi DA 6483 KBA milik korban Ahmadi, dengan alasan untuk menemui seseorang di wilayah Muara Jaya. Namun hingga beberapa hari kemudian, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Awayan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Januari 2026, tim gabungan langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor. Sementara itu, kendaraan yang digelapkan masih dalam proses pencarian.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Untuk barang bukti sepeda motor masih terus kami lakukan pencarian,” tambah Ipda Lulus.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.