Balangan. Kepolisian Resor ( Polres) Balangan mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang figur publik media sosial atau selebgram berinisial FB terkait dugaan keterlibatan dalam aksi pornografi atau pornoaksi yang sempat menghebohkan publik maya.
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasihumas Iptu Eko Budi Mulyono S.H.membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani dan didalami secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Balangan.
"Betul, kami telah memanggil dan memeriksa selebgram berinisial FB. Perkara ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh penyidik kami untuk memastikan adanya unsur pelanggaran hukum yang dilakukan," jelas Iptu Eko , Kamis (10/11l
Menyikapi beredarnya konten terkait kasus ini di masyarakat, Iptu Eko mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh warga Balangan dan pengguna media sosial.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang kebetulan memiliki, menyimpan, atau bahkan berniat menyebarluaskan video terkait dugaan aksi pornografi atau pornoaksi ini untuk tidak melakukannya," tegasnya.
Eko mengingatkan bahwa tindakan penyebarluasan berita atau konten yang bermuatan pornografi atau pornoaksi merupakan tindak pidana serius.
"Penyeberluasan konten-konten tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE," tambahnya.
Eko juga mengajak masyarakat untuk cerdas dalam beraktivitas di dunia maya. "Mari kita bersama-sama menjadi masyarakat yang bijak bermedia sosial. Jangan sampai niat untuk sekadar ikut-ikutan menyebar konten justru menyeret kita pada masalah hukum."




